Rabu, 07 Februari 2018

Guru PAUD Butuh Alokasi Gaji


(SURABAYA)-Guru punya peran penting meletakkan pondasi pada anak untuk menyongsong masa depannya. Namun perhatian terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini masih sangat kurang.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur Husnul Aqib mengatakan, pihaknya mendapati masih ada guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan PAUD yang menerima gaji hanya Rp100 ribu setiap bulan. Bahkan belasan tahun mengabdi, namun belum dapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Kami mendapati kenyataan masih banyak TK di beberapa daerah di Jawa Timur yang belum mandiri. Banyak sekolah (TK, red) yang dompleng, bahkan numpang di rumah orang,” kata dia, Minggu (15/10).
Dia menuturkan, kondisi ini masih ditambah lagi persoalan kesejahteraan guru-guru TK yang jauh dari standar. Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperhatinkan nasib guru PAUD.
“Masa guru gajinya hanya segitu. Itu tidak sepadan dengan tugasnya yang berat. Paling tidak gajinya harus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujar dia.
Selain itu, kata Husnul, kondisi memprihatinkan tidak hanya dialami lembaga TK ABA, tapi juga hampir seluruh TK atau tingkatan pendidikan yang lain.
“Kami mendesak agar Pemda, Pemkab, Pempov, hingga pusat, serius memberi perhatian pendidikan TK dan PAUD. Ini penting karena pembentukan jati diri itu dimulai sejak dini dan pertumbuhan pembentukan karakter sebelum memasuki jenjang berikutnya,” ujar Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur ini.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh Ketua Ikatan Guru Taman Kanak Indonesia (IGTKI) Kota/Kab intensif mengawal anggaran pendidikan PAUD tahun 2018 yang bakal diserahkan ke Kab/Kota se Jawa Timur.
Menurut dia, meski urusan PAUD resmi diserahkan ke Kab/Kota, pihaknya tidak langsung melepas tangan dan tetap mengangarkan dana untuk PAUD di Kab/Kota se-Jawa Timur.
“Pemprov Jawa Timur akan menitipkan dana kepada Kab/Kot, agar guru-guru PAUD menerima uang transport sebesar 300/bulan bagi 10.000 guru. Tidak hanya itu, Pemprov Jawa Timur juga berjanji akan terus meningkatkan jumlah bantuan dananya yang dipeuntukkan guru-guru PAUD,” ujar mantan Kepala Badan Diklat Jawa Timur ini.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu yang lalu menyatakan, adanya anggaran bagi guru PAUD itu tak lepas dari adanya payung hukum. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
“Kita harapkan ini menjadi payung hukum mengalokasikan dana bagi guru PAUD. Kalau enggak ada payung hukumnya mana berani Gubernur, Walikota, dan Bupati memberikan (dana),” ujar Jokowi.
Dia menuturkan, hal dana ini belum bisa langsung diberikan. Sebabnya, perlu sosialisasi pengalokasian dana kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini penting mengingat Perpres itu baru terbit sekitar dua pekan lalu. Kedua, kesiapan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Anggaran untuk itu tak langsung dipegang Presiden. Namun, saya memastikan akan langsung menginstruksikan pencairannya apabila dana itu memang ada,” tandasnya. (dit/nam)

Senin, 05 Februari 2018

Pendidikan anak usia dini

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
Pendidikan anak usia dini
Pendidikan dasar (Kelas 1-6)
Pendidikan dasar (Kelas 7-9)
Pendidikan menengah (Kelas 10-12)
Pendidikan tinggi
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaanyang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
  • Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
  • Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, di antaranya: bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan sekolah dasar kelas awal (6-8 tahun).
Yayasan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ini adalah versi yang telah diperiksa dari halaman initampilkan/sembunyikan detail
Yayasan (Inggrisfoundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputrimengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
x